1. PENGERTIAN PERPAJAKAN
Menurut UU NO. 28 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi
wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
APBN yang
sebagian besar dari pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan & pembangunan, seperti membiayai posyandu, fasilitas &
infrastruktur, subsidi pangan & BBM, dana alokasi umum, pelayanan
kesehatan, penegak hokum, pendidikan, kelestarian LH, penanggulan bencana,
kelestarian budaya, transportasi masal, pertahanan & keamanan, pemilihan
umum.





